Oleh : DP Anggi FAM790M Pekanbaru
Tahukah? Apa yang kalian ketahui mengenai Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, berbunyi –> Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Telah banyak kompasianer yang mengulas hal ini, tentu saja saya tak
ingin kalah. Karena saya sebagai mahasiswa merasa miris. Sadarkah dengan
kenyataan yang terjadi di negara kita tercinta? Sadarkah dengan bumi
pertiwi yang menyimpan tangis ringkiknya?
Mari berkaca pada realita , saat berhenti di lampu merah, seorang bocah
berjualan koran, seorang bocah menyuarakan suara parau nya, bahkan juga
ada fakir yang meminta-minta.
Sadarkah? saking miskinnya mereka, mencopet mereka jadikan sebagai hobi,
membanci pun mereka jadikan profesi, mengasong pun mereka tetap
dikejar-kejar para patroli!
Mereka tidak berpendidikan, mereka tidak punya uang untuk sekolah,
mereka tidak punya uang makan yang bergizi, tak punya uang tinggal di
rumah mewah